TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman sekaligus pengamat penerbangan Alvin Lie menilai keselamatan penerbangan tidak berkorelasi dengan usia pesawat melainkan disiplin perawatan. "Sejauh perawatan disiplin sesuai dengan manual dan secara berkala itu kelaikan diuji dan diperbarui. Selama masih layak kenapa tidak," ujar dia kepada Tempo, Ahad, 12 Juli 2020.
Pernyataan Alvin berkaitan dengan kabijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mencabut aturan tentang batas usia pesawat penerbangan niaga. Penghapusan batas usia pesawat itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 27/2020. Melalui Permenhub itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menganulir Permenhub No. 155/2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga.
Alvin, yang sempat ikut membahas rancangan beleid itu, mengatakan bahwa aturan baru itu memberikan penekanan bahwa batasan usia diterapkan untuk pesawat yang pertama kali akan masuk ke Indonesia. Namun, untuk pesawat yang sudah berada di Tanah Air dipakai sampai kapan pun tidak masalah.
"Setiap pesawat yang mau masuk kan harus mendapat sertifikasi kelaikan, tinggal kelaikan pesawat dan ada dukungan teknis perawatan," kata Alvin. Ia mengatakan persoalan pesawat lama adalah borosnya biaya operasi lantaran teknologinya sudah lawas. Di samping itu, yang perlu dipastikan adalah instrumen navigasi dari pesawat lama terus diperbarui sesuai aturan yang berlaku.
Dengan aturan anyar ini pun, Alvin mengingatkan kepada operator agar disiplin dalam melakukan perawatan apabila menggunakan pesawat tua. Di sisi lain Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan juga harus secara tegas melakukan pengawasan kepada kelaikan pesawat.